Bupati Mojokerto Kukuhkan FP-TSP, Tegaskan Dana CSR Tidak Dikelola Pemda

0
106

MOJOKERTO  SINAR POS,

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) Kabupaten Mojokerto sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Rabu (14/10/2026) siang, ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, serta pimpinan perusahaan atau perwakilannya se-Kabupaten Mojokerto.

Perbup Nomor 33 Tahun 2026 ini menggantikan Perbup Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 19 Tahun 2018. Regulasi terbaru ini menjadi pedoman agar pelaksanaan TSP lebih terencana, terpadu, berkesinambungan, dan transparan. Ruang lingkupnya meliputi pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi berbasis kerakyatan. Program perusahaan dapat diwujudkan melalui bantuan sosial, beasiswa, pengembangan UMKM, pembangunan fasilitas umum, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa TSP atau *Corporate Social Responsibility* (CSR) bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dunia usaha dapat berkontribusi nyata melalui program TSP yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Gus Barra juga menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bahwa Pemkab Mojokerto tidak menerima maupun mengelola dana CSR dalam bentuk uang, anggaran, atau dana tunai lainnya. “Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak mengelola dana TSP atau CSR. Perusahaan melaksanakan dan menyalurkan program tersebut secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memperkuat koordinasi, FP-TSP dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 100.3.3.2/368/HK/416-012/2026. Forum ini terdiri atas dewan pengawas yang melibatkan unsur direksi perusahaan, pemerintah daerah, dan DPRD, serta badan pelaksana yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perwakilan perusahaan. Badan pelaksana bertugas mendata, memfasilitasi, mengoordinasikan, serta memublikasikan pelaksanaan TSP secara transparan.

Gus Barra mencontohkan kolaborasi yang telah berjalan, seperti rehabilitasi RTLH dan rumah warga terdampak bencana bersama asosiasi pengembang perumahan. Berdasarkan laporan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2), sepanjang 2024–2025, sebanyak 18 pengembang perumahan dan satu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergotong royong menghimpun dana Rp152 juta untuk merehabilitasi dua unit rumah tidak layak huni dan rumah korban bencana. Dana tersebut dikelola langsung oleh asosiasi pengembang, bukan oleh pemerintah daerah. Kontribusi serupa juga dilakukan oleh PT Padi Indonesia Maju, Perumdam Majapahit, dan BPR Majatama.

Ke depan, Bupati mengajak perusahaan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto, mulai dari pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan UMKM dan industri kecil menengah (IKM), peningkatan kesejahteraan guru madrasah diniyah dan sekolah swasta, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan infrastruktur dan akses sanitasi, hingga rehabilitasi RTLH.

Pelaksanaan TSP selanjutnya diarahkan melalui penyusunan rencana kerja tahunan, penyampaian usulan, sinkronisasi dengan program prioritas daerah, kesepakatan kerja sama, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui laman resmi CSR Pemkab Mojokerto. “Perusahaan juga dapat memperoleh penghargaan atas kontribusinya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Gus Barra juga menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto mendapat amanah menjadi tuan rumah peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2027. Rangkaian kegiatan telah dimulai pada 10 Oktober 2026 melalui *kick-off* Liga Desa di Kabupaten Bandung Barat dan akan berlanjut hingga acara puncak di Mojokerto. Ia berharap FP-TSP dapat mengoordinasikan dukungan dunia usaha untuk menyukseskan agenda tersebut, termasuk melalui penyediaan sarana dan prasarana sesuai kemampuan perusahaan.

“Kehadiran investasi dan operasional perusahaan di Kabupaten Mojokerto hendaknya memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Mari kita terus memperkuat gotong royong dan kolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FP-TSP Kabupaten Mojokerto, H.M. Tantowi, menyampaikan bahwa arahan Bupati Gus Barra sangat jelas, terutama dalam memprioritaskan penanganan RTLH mengingat hasil survei lapangan menunjukkan masih banyaknya rumah tidak layak huni di wilayah ini. Selain itu, pengembangan UMKM dan IKM juga menjadi prioritas utama.

“Alhamdulillah, pemerintah daerah sudah memberikan fasilitas yang luar biasa, termasuk penggratisan biaya sertifikat halal melalui kolaborasi dengan Pengadilan Negeri dan pihak terkait. Kami akan secara proaktif menyosialisasikan regulasi ini kepada perusahaan-perusahaan di Mojokerto agar pendekatan CSR dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan manfaatnya langsung tersalurkan kepada masyarakat,” ujar Tantowi.(Ifa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here