Pembangunan infrastruktur yang berkualitas tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan juga dari mutu konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, ketepatan waktu, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Prinsip ini menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di Jalan Raya Adinegoro, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pekerjaan ini tercatat sebagai “Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Mojokerto”* dengan nilai anggaran mencapai Rp2.471.470.897,00.
Papan proyek tersebut juga mencantumkan volume pekerjaan sebanyak satu unit dengan durasi pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung mulai 24 Juni 2026 hingga 20 Desember 2026. Adapun pelaksana pekerjaan dipercayakan kepada CV. Lutfi Bangun Persada.
Dengan nilai investasi mencapai Rp2,47 miliar, rehabilitasi gedung ini dituntut menghasilkan bangunan yang kokoh, aman, nyaman, dan fungsional, serta memenuhi seluruh standar teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Setiap tahapan pengerjaan wajib mengacu pada gambar rencana, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan kontrak yang berlaku. Kualitas material, metode konstruksi, kekuatan elemen bangunan, instalasi pendukung, hingga hasil akhir (finishing) harus menjadi perhatian yang menyeluruh.
Pemeriksaan dan pengawasan teknis memegang peranan krusial untuk memastikan hasil pekerjaan selaras dengan perencanaan. Apabila ditemukan adanya kekurangan, perbaikan wajib segera dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan rekomendasi dari pihak berwenang.
Rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Mojokerto memiliki potensi besar untuk menjadi percontohan pelaksanaan pembangunan yang mengedepankan kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran daerah.
Keberhasilan sebuah proyek tidak semata-mata diukur dari ketepatan waktu penyelesaian. Lebih dari itu, bangunan harus dapat dimanfaatkan secara optimal, memiliki kualitas sesuai perencanaan, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kegiatan kelembagaan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, sinergi antara Dinas PUPR, pelaksana proyek, konsultan pengawas , serta pihak berwenang lainnya sangat diperlukan untuk menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Penggunaan anggaran publik menuntut keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan proyek pemerintah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Saat media kontrolsosial pada selasa 13/10/2026 proyek ini layak mendapatkan perhatian khusus terkait aspek mutu dan akuntabilitas, sehingga hasil akhirnya benar-benar sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan. Pihak terkait diharapkan dapat memastikan bahwa material yang digunakan memenuhi standar, pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, serta hasil akhir telah melewati pemeriksaan teknis yang ketat sebelum dinyatakan selesai dan diterima.
Rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Mojokerto diharapkan menjadi wujud nyata pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mengutamakan kualitas hasil pekerjaan dan kepentingan masyarakat.
Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, diawasi secara profesional, dan dipertanggungjawabkan secara transparan, proyek ini berpotensi menjadi contoh positif (best practice) bagi pelaksanaan pembangunan gedung pemerintahan lainnya di Kabupaten Mojokerto.(ifa)









