MOJOKERTO, SINAR POS,
Pemdes Pugeran melalui Kantor Pertanahan setempat, telah membagian sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran tahun 2025.penyerahan ratusan sertifikat kepada warga yang sebelumnya belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Pugeran ,Kec Gondang ,Kab Mojokerto Rabu 10/12/2025
Turut hadir pembagian sertifikat Perwakilan BPN , Kasih PHP sony bachtiarKepala Desa Pugeran
Mukhamad Arif,S.H ,serta jajaran perangkat desa,Panitia PTSL
sebanyak 245 bidang sertifikat diserahkan secara simbolis kepada warga oleh Perwakila. BPN ,Kasih PHP sony bachtiar Ke Kepala Desa Mukhamad Arif,S.H
Kepala Desa Pugeran Mukhamad Arif,S.H menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto deng secara kilat ,atas kerja sama yang solid dalam menyukseskan program strategis nasional ini.saya mewakili dari pribadi atau pemerintah Desa sudah dipercepat jadi tidak ada kendala semua jadi 100%,”
“Selain itu Mukhamad Arif,S.H menegaskan Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan yang sah, memberikan rasa aman, dan meningkatkan nilai ekonomi bagi keluarga kita. kami berharap seluruh warga dapat memanfaatkan aset tanahnya dengan sebaik-baiknya,” tegas Arip
Sementara Perwakilan Dari BPN
Kasih PHP sony bachtiar menyampaikam Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan menekan potensi sengketa tanah. Dengan sertifikat di tangan, masyarakat kini memiliki dokumen legal yang kuat untuk melindungi aset mereka.
Sony berharap menerimaan sertifikat PTSL yang bentuknya elektronik ,hanya satu lembar bolak-balik saya mohon nanti ketika nerima dicek lagi namanya sudah benar atau masih salah tanggal lahirnya luasnya dan gambar,” terang sony
Acara pembagian berjalan tertib dan lancar, menunjukkan sinergi antara pemerintah desa, petugas ATR/BPN, dan masyarakat penerima manfaat, sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik dan berintegritas.(Ifa)









