Kades Bening Divonis 5 Bulan Penjara Dalam Kasus Tambang Ilegal, LIRA Pertanyakan Penahanan

0
264

Mojokerto, Sinar Pos

Kepala Desa Bening, Sarji bin Sali, divonis 5 bulan penjara dalam kasus tambang ilegal oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 12 November 2025. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Jenny Tulak (Ketua), Tri Sugondo, dan B M Cintia Buana.

Selain Sarji, Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo juga menerima vonis sama. Majelis Hakim menyatakan bahwa Sarji terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam usaha penambangan tanpa izin.

Sarji bersama Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2025.

Kasus ini bermula ketika Sarji melakukan reklamasi lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening, dengan bantuan Daniel Rahmat Krisdianto. Mereka menyewa alat berat dari Suparjo. Karena ada kelebihan tanah, mereka sepakat menjualnya tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada 18 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan tentang penambangan ilegal di lahan Sarji. Barang bukti yang diamankan meliputi excavator, truk, uang tunai, buku catatan, dan surat perjanjian sewa alat.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti status Sarji yang belum ditahan pasca-vonis. LIRA mempertanyakan kejelasan hukum terkait penahanan Sarji, mengingat Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo telah ditahan sejak 20 Juni.

Pertanyaan LIRA:

1. Mengapa Sarji belum ditahan meski sudah divonis?
​
2. Apa dasar hukum yang membenarkan penundaan penahanan bagi terpidana kasus ini ?
​
3. Bagaimana perkembangan kondisi kesehatan Sarji saat ini ?
​
4. Kapan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengeksekusi vonis terhadap Sarji ?

LIRA berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto segera memberikan klarifikasi dan menahan Sarji untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.(Ifa/hr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here