MOJOKERTO SINAR POS,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana pencurian (3C) hanya dalam lima hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). operasi ini digelar sebagai upaya konkret kepolisian untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pengungkapan belasan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan warga.
“Polres Mojokerto bersama Satreskrim dan polsek jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ungkap AKBP Raden Erik.
Berdasarkan data penyelidikan, seluruh 14 tersangka yang diamankan tidak tercatat sebagai residivis. Kepolisian mencatat permasalahan ekonomi sebagai latar belakang utama para tersangka melakukan aksinya, meskipun motif tersebut tidak menggugurkan pertanggungjawaban hukum mereka.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari 11 kasus yang diungkap, polisi menemukan beragam modus operandi yang digunakan pelaku, antara lain:
* Merusak kunci (4 kasus)
* Mengambil barang yang mudah dijangkau (3 kasus)
* Mencongkel jendela atau pintu (2 kasus)
* Menggunakan kunci palsu (1 kasus)
* Penjambretan (1 kasus)
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, meliputi:
* 5 unit sepeda motor
* 1 unit sepeda pancal
* 9 unit telepon seluler (HP)
* 1 unit laptop
* 9 dokumen STNK dan BPKB
* Berbagai alat kejahatan: 2 buah kunci Leter T/Y/L, 3 buah kunci kontak, 2 buah *magnet lock*, 1 buah kunci palsu, 2 buah obeng, dan 2 buah alat pemukul.
*Lokasi dan Waktu Kejadian**
Lokasi kejadian tersebar di berbagai titik, mulai dari permukiman warga hingga fasilitas umum.
* 2 kasus di permukiman warga
* 2 kasus di jalan umum
* 2 kasus di sekolah
* 2 kasus di tempat ibadah
* 2 kasus di warung
* 1 kasus di lingkungan pabrik
Sementara itu, waktu kejadian paling banyak terjadi pada pukul 03.00–06.00 WIB dan 12.00–15.00 WIB (masing-masing 3 kasus). Sisanya tersebar pada rentang waktu 06.00–09.00 WIB, 09.00–12.00 WIB, dan 18.00–21.00 WIB (masing-masing 1 kasus), serta pukul 21.00–24.00 WIB (2 kasus). Tidak ada kejadian yang tercatat pada pukul 15.00–18.00 WIB.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan ketentuan pidana sesuai unsur yang ditemukan dalam penyidikan, yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tindak pidana pencurian, dan Pasal 477 ayat (1) KUHP untuk dugaan pencurian dengan pemberatan. Penerapan pasal final akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum selanjutnya.
Selain menindak pelaku, Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan kejahatan dari lingkungan masing-masing. Warga yang memiliki kemampuan lebih disarankan memasang kamera pengawas (CCTV), memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat terutama pada malam hari, serta meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat kepolisian 110 (bebas pulsa) atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto berkomitmen terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto.(Ifa)









