Ngawi,Sinar Pos
Pemerintah Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, menggelar kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat dengan tema “Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru Nomor 1 Tahun 2023”, pada Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Tepas tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari ketua RT, RW, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Iptu Harly Prabowo, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pembaruan aturan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia, termasuk mengenali ketentuan-ketentuan baru, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mengetahui konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Tepas, Budi Raharjo, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini menjadi salah satu upaya pemerintah desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami aturan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, para ketua RT, RW, perangkat desa, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada warga di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Tepas berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, serta mampu menjaga kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah desa terhadap pentingnya edukasi hukum dan perlindungan masyarakat di tingkat desa.(Noer)









