Tulungagung, Sinar Pos –
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui pengungkapan sejumlah perkara dalam kurun waktu sekitar tiga minggu. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 815,766 gram, ekstasi 2,5 butir, serta 219.910 butir pil Double L dan sejumlah jenis psikotropika lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dalam konferensi pers bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung di Mapolres Tulungagung, Rabu (28/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tulungagung, sekaligus mendukung program prioritas Kapolri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
“Polres Tulungagung bersama Forkopimda dan BNN berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Tulungagung. Dalam kurun waktu sekitar tiga minggu, kami telah melakukan penindakan dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari 815 gram, ekstasi, ratusan ribu butir pil Double L, serta jenis psikotropika lainnya,” ungkap AKBP Wiwin.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran yang dilakukan para pelaku. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba.
Kapolres juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan program 100 hari kerja Kapolri, Polres Tulungagung telah memproses 70 perkara terkait narkoba. Dari penanganan tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan dan diproses sebagai bandar berdasarkan hasil penyidikan.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, modus operandi sejumlah pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan bandar utama. Oleh karena itu, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama.
“Penindakan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar bandar utama yang berada di balik jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center Polri 110, kanal WhatsApp atau layanan Bantuan Polisi milik Polres Tulungagung, maupun melaporkannya secara langsung kepada aparat kepolisian terdekat.
Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung beserta jajaran atas upaya pemberantasan narkoba yang telah dilakukan. Barang bukti yang diamankan, mulai dari sabu-sabu hampir satu kilogram hingga lebih dari 200 ribu butir pil Double L dan jenis narkoba lainnya, menunjukkan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama generasi muda, sehingga upaya pemberantasannya tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun Forkopimda. Seluruh lapisan masyarakat perlu ikut berperan dalam mengawasi lingkungan dan mencegah peredaran narkoba.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, BNN, serta masyarakat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkoba.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Tulungagung bersama Forkopimda dan BNN menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu memutus jaringan peredaran narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa demi terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. (Har)









