Tulungagung, Sinar Pos —
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk memaparkan data analitik pengungkapan kasus kriminalitas serta penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat, Selasa (20/10/2026) siang. Konferensi pers di Gedung SAR Polres Tulungagung itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba dan Kasi Humas Polres Tulungagung Nanang M.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Tulungagung juga menghadirkan juru bahasa isyarat untuk memastikan keterbukaan informasi publik yang inklusif. Kapolres menyoroti adanya kenaikan angka kriminalitas yang cukup signifikan pada tanggal tertentu, sebagaimana terlihat pada grafik dasbor analitik yang ditampilkan di ruang konferensi.
“Kita bisa lihat di belakang ada grafik ya, yang di sebelah kiri saya, di situ menandakan tanggal 10 cukup naiknya itu cukup signifikan. Dalam satu hari terdapat delapan atau sembilan perkara,” ujar Kapolres Tulungagung saat memberikan keterangan pers.
Dari sembilan perkara yang tercatat dalam satu hari tersebut, kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan enam kasus, diikuti tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Selain itu, kepolisian mencatat tiga laporan terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Menanggapi maraknya kasus curanmor, jajaran Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan pengungkapan di lapangan. Dari enam laporan kasus curanmor yang diungkap, kepolisian membeberkan dua modus operandi utama yang kerap digunakan pelaku, yakni memanfaatkan kunci kontak yang masih tertempel pada kendaraan dan membobol rumah korban.
“Caranya adalah memanfaatkan kunci yang sedang tertempel di atas kendaraan, setelah itu dibawa lari,” jelas Kapolres.
Pada modus pertama, pelaku menyatroni pekarangan rumah atau area showroom korban yang sepi, lalu membawa kabur kendaraan karena kunci kontak masih menempel. Sementara pada modus kedua, pelaku merusak pintu rumah atau pagar korban saat rumah dalam keadaan kosong atau pemiliknya sedang beristirahat.
Kapolres Tulungagung mengungkapkan bahwa dari rentetan pengungkapan kasus tersebut, terdapat beberapa kejadian unik dan dramatis. Di antaranya melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga aksi korban yang berani menahan pencuri motornya.
Pertama, aksi pelaku ODGJ “membawa lari” motor RX-King di Showroom K-Cunk Motor, Kecamatan Besuki, pada Minggu (11/10/2026). Seorang pria yang belakangan diketahui mengidap gangguan jiwa mondar-mandir di sekitar showroom. Saat melihat situasi sepi, pelaku nekad menaiki dan menyalakan sepeda motor Yamaha RX-King warna biru (Nopol AG 2915 RGI) milik showroom lalu mengendarainya ke arah utara. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pelaku di kawasan Tapal Kuda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung, pelaku dipastikan mengalami gangguan jiwa. Sehingga untuk perkara ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ),” ujar AKBP Wiwin Junianto Supriyadi.
Kapolres menjelaskan, kasus serupa yang melibatkan pelaku gangguan jiwa/skizofrenia akut juga terjadi di wilayah Kalangbret dan Ngunut, di mana terduga pelaku ES dan MK juga ditangani secara Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, aksi korban menahan pelaku di Ngunut pada Senin (5/10/2026) dini hari. Dua orang pelaku membobol gembok pagar rumah warga yang baru saja pulang kerja. Saat pelaku hendak membawa kabur Honda Scoopy warna merah coklat (Nopol AG 2595 RFL), korban yang terbangun langsung berteriak “Maling!”. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri dan membonceng rekannya. Tanpa rasa takut, korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku yang dibonceng hingga jatuh. Meskipun pelaku lainnya sempat menabrakkan sepeda motor ke arah korban, korban tetap menahan pelaku hingga petugas kepolisian dan warga sekitar datang memberikan bantuan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Ketiga, Tim Gabungan Resmob Macan Agung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota juga sukses mengamankan komplotan curanmor yang membobol rumah warga di Desa Sidomulyo, Pagerwojo. Petugas meringkus para tersangka yakni ASP (19), MAW, serta menyita barang bukti kendaraan beserta BPKB di daerah Mojo, Kabupaten Kediri.
Selain penanganan kriminalitas, Kapolres Tulungagung memberikan perhatian khusus pada tiga laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas.
“Pesan-pesan kamtibmas yang perlu saya sampaikan kepada masyarakat, yang pertama adalah harus waspada dalam berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, patuhi petugas di lapangan, gunakan helm berstandar SNI, serta jangan berkendara ugal-ugalan. Utamakan keselamatan, karena keluarga di rumah menunggu kehadiran kita,” tegas Kapolres Tulungagung.
AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menegaskan, untuk para pelaku yang memenuhi unsur pidana murni, pihaknya menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (pencurian dalam kondisi tertentu) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tulungagung untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan ganda, serta jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan guna mengantisipasi niat dan kesempatan pelaku kejahatan,” pungkas Kapolres Tulungagung.
Di akhir sesi konferensi pers, Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas wilayah serta mengajak seluruh awak media membagikan narasi edukatif kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan terhindar dari aksi kejahatan maupun kecelakaan. (Har)









