TULUNGAGUNG, SINAR POS –
Piket Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian ringan berupa satu buah helm merk Cargloss Hijab warna lilac.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Bravo Supermarket, yang berlokasi di Jalan Mayor Sujadi No. 9, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Aksi pencurian tersebut terekam jelas melalui kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang terpasang di area tempat kejadian. Rekaman video dari kamera tersebut kemudian menyebar dan viral di berbagai platform media sosial. Setelah mengetahui video viral tersebut, korban segera membuat laporan resmi terkait kehilangan helmnya ke Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang, mengkonfirmasi proses penanganan kasus saat dihubungi pada hari Sabtu (21/02/2026). “Setelah menerima laporan dan melakukan identifikasi berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti helm yang diambil. Selanjutnya korban kami panggil untuk dilakukan konfirmasi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, terduga pelaku berinisial MF berusia 23 tahun dengan domisili di Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung. Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh pihak kepolisian, korban secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan memilih untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta mengajukan pencabutan pengaduan. Keputusan ini diambil setelah kerugian yang ditimbulkan telah dikembalikan dan pelaku menunjukkan sikap menyesal serta itikad baik.
Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahapan proses hukum formal.
Polres Tulungagung melalui Kasi Humas IPTU Nanang mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan barang milik pribadi, terutama saat berada di tempat umum yang ramai. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak pidana, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. (Har)









