Menantu Bunuh Mertua di Blitar, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

0
346

POP

Polres Blitar kota menetapkan NV (21), seorang menantu, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan terhadap mertuanya, Sariyah (70), di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Senin (26/1/2026).

Peristiwa tragis ini terungkap saat anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mendapati sepeda listrik milik ibunya hilang. Ketika masuk ke kamar, Yulfa menemukan Sariyah dalam posisi terlentang tidak bergerak.

Korban kemudian dipindahkan ke ruang tengah bersama warga, dan terlihat luka tusukan di leher serta bercak darah pada pakaian. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Wonodadi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers di Mapolres Blitar kota menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati. Tersangka NV kerap dimaki dan diusir oleh korban yang tidak menyukai keberadaannya.

Dalam rekonstruksi, sekitar pukul 19.30 WIB, korban sempat mengacungkan gergaji sambil berteriak menyuruh NV pergi dari rumah. Emosi memuncak, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, lalu mencekik leher korban dengan tangan dan bantal.

Tidak berhenti di situ, NV mengambil gunting berwarna hitam dari kasur dan menusukkan ke leher korban sebanyak tiga kali, perut dua kali, serta lengan kanan satu kali. Setelah itu, tersangka melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan seluruh luka terjadi saat korban masih hidup. Ditemukan resapan darah pada otot leher bagian depan, luka memar, lecet tekan, serta sejumlah luka tusuk yang tidak menembus organ vital.

“Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan terganggunya oksigenasi hingga korban mengalami mati lemas (asfiksia),” jelas Kapolres Blitar Kota, Selasa (27/1/2026).

Barang Bukti dan Pasal
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sprei, bantal, selimut, gunting, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. “Dampaknya bisa merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan banyak pihak,” tegasnya.( Har)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here