Blitar, Sinar Pos-
Dua pemuda asal Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri uang dari kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kamis (11/9/2025) malam.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.20 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku diketahui berinisial SA (25) dan ST (19), warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu.
“Benar, kedua pelaku telah diamankan warga dan dibawa ke Mapolres Blitar beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Jumat (12/9/2025).
Menurut keterangan saksi mata, Didin Oktavianus, ia melihat gerak-gerik mencurigakan di area TPU Sumberjo. Didin kemudian menghubungi Ketua RT setempat, Usman Komaeni, yang segera mengumpulkan warga.
“Setelah mendapat laporan, saya bersama warga langsung menuju lokasi dan mendapati dua pemuda sedang merusak gembok kotak amal,” ujar Usman.
Warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah parang, satu palu, satu tang, sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil curian, serta gembok kotak amal yang rusak.
Beruntung, penangkapan berlangsung tanpa kekerasan. Anggota Polsek Lodoyo Barat bersama pleton siaga Polres Blitar segera tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Blitar.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pendalaman kasus,” pungkas Ipda Putut.( Har)









