JOMBANG, SINAR POS – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap.
Seorang perempuan berinisial S (45), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suami sirinya, LH (48).
Ironisnya, jasad korban sempat disimpan di dalam rumah kontrakan selama 40 hari, sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Kapolres Jombang, melalui Kasat Reskrim AKP. Margono Suhendra menjelaskan, pelaku datang sendiri ke Polres Jombang dan mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada 14 Mei 2025.
“Pelaku datang dengan sadar dan tanpa paksaan. Ia melaporkan bahwa telah membunuh suami sirinya di rumah kontrakan,”ujar AKP Margono saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan. Ia membeli racun tikus dan tujuh butir putas (racun serangga) pada 11 Mei, dan meracik racun tersebut ke dalam botol air minum milik korban.
“Sebanyak empat butir putas dimasukkan ke dalam satu botol dan dikocok hingga larut, kemudian diberikan ke korban. Setelah diminum, korban langsung mengalami reaksi keracunan,”ungkapnya.
Korban kemudian tergeletak lemas. Selanjutnya S meminta bantuan seorang warga untuk memindahkan korban dari dapur ke kamar utama, lalu menutupi tubuh korban dengan kasur, selimut dan bantal guna menutupi bau busuk yang timbul.
“Pelaku juga sempat mengelabui tetangga, dengan mengatakan bahwa bau menyengat berasal dari bangkai tikus. Untuk mendukung alasannya, pelaku bahkan membeli kembali racun tikus,”ungkap AKP Margono.
Setelah satu minggu tinggal bersama jasad korban di rumah kontrakan, pelaku kemudian memilih pindah ke rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben. Namun, ia tetap rutin datang untuk memantau kondisi jasad dan lingkungan sekitar kontrakan.
“Pada 17 Mei, pelaku diketahui menjual seluruh perabotan rumah, dan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), rumah sudah dalam keadaan kosong. Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk,”imbuhnya.
AKP Margono menyebut, dari hasil autopsi mengungkap bahwa selain diracun, korban juga mengalami tindakan kekerasan fisik.
“Polisi menemukan luka memar di kepala dan wajah korban, yang diduga akibat pukulan menggunakan balok kayu dan tikaman pisau,”ucapnya.
Adapun dua barang bukti yang berhasil di amankan polisi, yakni berupa pisau dan balok kayu.
“Motif pelaku masih kami dalami, namun jelas ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,”tegas AKP Margono.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (yt/ff)









