Blitar, Sinar Pos* – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Umum Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Jumat (31/5), melibatkan dua truk Mitsubishi. Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan serta fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, kecelakaan terjadi akibat pengemudi truk Mitsubishi AE 8290 KD, Miftahul Falah (25), yang diduga mengantuk saat melaju dari arah barat ke timur. *”Sopir truk dari arah barat diduga mengantuk lalu banting setir ke kiri menabrak truk yang parkir di bahu jalan sisi utara,”* ujar Ipda Putut.
Akibatnya, truk yang dikemudikan Falah menabrak truk Mitsubishi Z 8509 CV yang sedang terparkir, menyebabkan benturan keras yang merusak kedua kendaraan serta merobohkan gapura dan tiang telepon di lokasi.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meskipun kerugian materi diperkirakan cukup besar.
**Proses Penyidikan dan Implikasi Keselamatan Jalan**
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa kedua pengemudi yang terlibat dalam insiden ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Temuan ini menjadi perhatian bagi pihak kepolisian dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar, yang berupaya menyelidiki lebih lanjut penyebab pasti kecelakaan serta langkah hukum yang akan diambil terhadap para pihak yang terlibat. Polisi juga mengimbau para pengemudi untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika merasa lelah atau mengantuk, guna menghindari insiden serupa.( Har)









