Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru Hingga 20 Maret 2025

0
223

Tulungagung, sinarpos.co.id

Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru hingga tanggal 20 Maret 2025.

Kasus yang diungkap terdiri dari 11 kasus narkotika, 3 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 2 kasus minuman keras (miras). Berdasarkan laporan polisi mulai LP/A/21/II/2025 hingga LP/A/36/III/2025, pengungkapan ini dilakukan mulai 26 Februari hingga 19 Maret 2025.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resmi dalam konferensi Pers di halaman Polres Tulungagung menjelaskannya, sebanyak 25 orang tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 23 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang disita meliputi 119,86 gram shabu, 25.740 butir pil Double L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 ml.

Selain itu, barang bukti lainnya meliputi 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, uang tunai sebesar Rp 1.335.000, serta 6 buah timbangan.

Operasi ini juga mengungkap nama-nama residivis yang terlibat, termasuk Prapto alias Togok, Dedy Ariyanto, Angga Saputra, Muhammad Teguh Lunardi, Mokhamad David Nurul Fu’ad alias Grandong Bin Nurcholis, Selamet Wijaya anak dari Alm. Angwar Karta,Septian Mardianto Bin Alm. Marjuki,Agus Supriyadi alias Klutuk Bin Alm. Tulisan dan Rellyant Aditya Putra alias Karel anak dari Paryadi.

Kapolres Tulungagung mengatakan, para pelaku menggunakan sistem “ranjau” dalam melakukan transaksi narkotika. Mereka menerima narkoba dari bandar, membaginya sesuai pesanan pembeli, dan menyembunyikannya di tempat yang telah disepakati. Pelaku menerima upah dan kadang juga mengkonsumsi narkoba. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kebutuhan ekonomi.

Lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, yakni Tulungagung Kota (4 kasus), Kedungwaru (3 kasus), Boyolangu (3 kasus), Kalidawir (2 kasus), Ngantru (1 kasus), Gondang (1 kasus), dan Rejotangan (1 kasus). Mayoritas lokasi kejadian adalah di pemukiman atau rumah kos.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Tulungagung menambahkan, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tulungagung,” jelasnya. Har)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here