Blitar, SINAR POS, –
Pada hari Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di pinggir jalan Dusun Nggero, RT 01 RW 04, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, melalui Kasubsi PIDM SIHUMAS, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor, CH (suami), datang ke rumah korban, Sendy Claudia (istri), dengan tujuan meminjam HP yang dipakai oleh korban.
Namun, korban tidak memperbolehkan karena HP tersebut adalah milik bapaknya, Sukaryani (saksi). Setelah itu, terlapor pergi meninggalkan rumah.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama ibunya, Endang Wijiati (saksi), dan anaknya yang berumur 2 tahun, berangkat dari rumah untuk membeli makanan di toko yang berjarak kurang lebih 300 meter.
Saat di depan toko tersebut, terlapor datang lagi menemui korban. Ketika korban hendak pulang, terlapor menghadang dan terjadi pertengkaran. Ibu korban, Endang Wijiati, pulang ke rumah dengan diantar orang untuk memberitahu bapaknya, Sukaryani, agar menjemput korban.
Saat Sukaryani tiba di tempat kejadian, ia melihat anaknya (korban) sudah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan, sedangkan terlapor masih memegang parang yang baru digunakan untuk membacok korban. Terlapor kemudian mengacungkan parang ke arah Sukaryani sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
“Sukaryani langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Aminah Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan,” Ungkap Ipda Putut Siswahyudi,
Akibat kejadian in tambahnya, korban menderita luka bacok pada muka, kepala atas dan belakang, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kiri bagian luar, telapak tangan kanan bagian luar, tulang telapak tangan kiri patah, dan jari tengah tangan kanan putus.
“Saat dilaporkan, korban masih menjalani operasi di RS Aminah Kota Blitar, sedangkan pelaku masih dalam pencarian,” terangnya.
Putut mengungkapkan, pelaku bernama CH, 36 tahun, Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Blitar.
Sedangkan korban adalah Sendy Claudia, 32 tahun, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Saat ini imbuhnya, korban sedang menjalani operasi. Hubungan korban dengan pelaku adalah suami istri sah. Alamat pelaku adalah Dusun Krajan, Desa Bendosari, RT 3/1, Kecamatan Kademangan, Blitar. Pelaku membacok korban lebih dari 10 kali. Barang bukti yang diamankan berupa senjata parang dan pakaian yang dipakai korban.
Tindakan yang diambil oleh kepolisian meliputi mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan alat yang digunakan pelaku berupa parang, serta menginterogasi saksi-saksi.
“Selanjutnya, penanganan perkara tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polres Blitar,” pungkasnya. (Har)









