Bawaslu Kab.Blitar Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Kampung Coklat

0
455

Blitar, Sinar Pos –

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi pengawasan Pemilu di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu(09/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, terutama dari penggiat media sosial dan komunitas lokal.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira dan Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Blitar Robert Setyawan, Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Trenggalek periode 2018 -2024,Triyono Al Falah dan Mantan Komisioner KPU kota Blitar periode 2019 -2023, Edy Syahputra. Mereka menyampaikan pentingnya pengawasan pemilu untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

Para Nara sumber juga menjelaskan peran masyarakat dalam mengawasi pemilu dan melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Jaka Wandira dalam sosialisasi tersebut
menegaskan bahwa maraknya informasi di media sosial sering kali mempengaruhi opini publik, sehingga diperlukan kolaborasi aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada.

“Kita harus memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat dan mengawasi jalannya kampanye dengan cermat,” ucapnya.

Jaka mengingatkan bahwa Pilkada Kabupaten Blitar kali ini sangat berpengaruh terhadap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) baru untuk periode 2025-2050, mengingat RPJP saat ini akan berakhir pada 2025.

“Keputusan dalam Pilkada ini akan berdampak tak hanya lima tahun, tapi juga pada masa depan Kabupaten Blitar hingga 25 tahun ke depan,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar penggiat media sosial di Kabupaten Blitar dapat berperan aktif dalam menjaga proses Pilkada yang adil, jujur, dan transparan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Blitar, Robert Setyawan menegaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam pemilu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Blitar, dalam acara ini menjelaskan bahwa pemantauan pelanggaran pemilu harus dilakukan dengan cermat. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti bisa diproses secara hukum, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami peran mereka dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan bebas dari praktik negatif,” ujarnya.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga memberikan informasi tentang prosedur pelaporan pelanggaran dan cara masyarakat dapat berkontribusi dalam pengawasan pemilu. Peserta yang hadir merespons dengan antusias dan memberikan masukan yang konstruktif.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban langsung dari Nara Sumber. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.( Har)

—

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here