Undang – Undang Desa Telah Disyahkan DPR RI Berikut Tanggapan Ketua AKD Lumajang.

0
552

Lumajang, Sinar Pos – Akhirnya seluruh Kepala Desa (Kades) diseluruh Indonesia bernafas lega setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang Suhanto membenarkan bahwa Rancangan undang – undang desa sudah disyahkan menjadi Undang – undang melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
“Undang – Undang Desa sudah disahkan didalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh mbak Puan Maharani, revisi undang – undang terkait masa jabatan Kades yang 6 tahun 3 periode menjadi 8 tahun 2 periode sudah disyahkan,” ujar Suhanto Ketua AKD Lumajang, kamis (28/03/24).
“Kami selaku perwakilan dari Jawa Timur mengucapkan terima kasih terhadap seluruh dukungan moril dan spirituil dari seluruh teman – teman Kades dalam rangka seluruh action kita untuk memperjuangan revisi undang – undang desa ini,” ungkapnya.

Suhanto juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap seluruh anggota DPR RI yang sudah menyetujui revisi undang – undang desa.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang sudah menyetujui terhadap revisi undang – undang ini.” Jelasnya. ( SL )

beli 1 dapat 3

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here