Surabaya, – SINAR POS,
Kapolsek Lakarsantri Kompol A M. Ahyar. SH.MH. bersama Unit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Anggotanya ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan kejadian TKP (tempat kejadian perkara) di Warung depan Waduk Bangkingan Rt. 03 Rw. 02 Bangkingan Lakarsantri Surabaya, yang digelar dalam Confresi perss di Mapolsek Lakarsantri, (17/01/2024)
Dalam Confrensi perss Kapolsek Lakarsantri. Kompol A M. Ahyar SH.MH. kepada media menjabarkan bahwa, “korban atau pelapor, DW. (48) Tahun, Ibu Rumah Tangga, alamat Bangkingan, Lakarsantri Surabaya, melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya bahwa, terduga pelaku meminjam sepeda motor miliknya sejak hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023. dan belum juga dikembalikan, ternyata sepeda motornya diduga sudah digadaikan.
Dengan saksi – saksi, antara lain;
1. Bu. N , 48 Tahun, Swasta, Manukan Kulon Surabaya.
2. AE, 25 tahun, Swasta, Bangkingan Surabaya
“Dengan gerak cepat Unit Reskrim dan Anggota kami, berhasil mengamankan terduga terlapor S. A alias P, Umur 29 Th, alamat, Sepanjang Taman Sidoarjo.
Serta dengan barang bukti;
– 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Beat nopol. L-2170-U
– 1 (satu) buah BPKB sepeda motor tersebut diatas
– 1 (satu) buah kunci serep dari sepeda motor tersebut.”jelasnya.
Kapolsek Lakarsantri menambahkan modus operandinya bahwa, “terduga Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk dipakai mengambil uang, akan tetapi sepeda motor digadaikan ke orang lain tanpa ijin atau sepengetahuan dari pemilik sepeda motor.
Kompol A M. Ahyar juga menceritakan kronologisnya bahwa, “pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor milik korban (Bu DW) melalui Bu N untuk mengambil uang, kemudian Bu N menyertakan saudara AE untuk menemani tersangka, akan tetapi saudara AE diturunkan dan ditinggal oleh pelaku di Pesapen sumurwelut,
kemudian saat sepeda motor tersebut ditanyakan oleh pemiliknya (Bu DW) karena belum juga dikembalikan, ternyata sepeda motornya sudah digadaikantanpa ijin atau sepengetahuan dari Bu DW selaku pemilik sepeda motor tersebut, dengan kerugian Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah).
Atas tindakanya, dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud sesuai dalam Pasal 372 Jo 378 KUHP, “pungkasnya.
Awak Media belum dapat mewawancarai terduga tersangka, karena masih dalam proses penyidikan polisi. (Gon)








