KOTA WARINGIN BARAT-SINAR POS
Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang Wanita berinisial YU ( 28 ) yang merupakan warga kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, provinsi Kalteng, terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau Human Traffic king.
Penangkapan terjadi setelah YU diduga menjual seorang gadis Muda berinisial UN ( 27 ) kepada seorang hidung belang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa praktik kejahatan tersebut berlangsung di sebuah hotel yang terletak di kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Jum’at (30/5/2025).
“Kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel. Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah di hubungi,” Ungkap Kapolres.
“Kejadian ini terungkap setelah warga setempat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Polisi yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban bersama seorang laki-laki di lokasi.
“Keduanya kemudian di amankan ke Polres Kobar untuk diinterogasi pihak kepolisian. Dari keterangan korban bahwa dirinya merupakan korban perdagangan orang yang mana kepolisian segera mencari dan menangkap YU.
“Dari keterangan yang di peroleh, Kapolres mengungkapkan bahwa YU menjual UN kepada pria hidung belang Via aplikasi WhatsApp dengan harga Rp 400.000.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gawai atau handphone yang di gunakan sebagai alat komunikasi, empat buah tangkapan layar percakapan serta satu unit sepeda motor jenis matic Honda Beat.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi.
“Kepada masyarakat apabila menemukan, mengetahui, atau pun mengalami tindak pidana perdagangan orang segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapat tindakan lanjut,” Imbau Kapolres.
( RICKY )…









