Pemkab Lumajang Libatkan Kejaksaan dalam Mitigasi Risiko Dalam Penataan Pedestrian PB Sudirman Lumajang

0
105

Lumajang, Sinar Pos – Pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan PB Sudirman, Kabupaten Lumajang, terus dikawal untuk memastikan fasilitas publik tersebut tertata dengan baik, berkualitas, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan peninjauan langsung guna memantau perkembangan pekerjaan sekaligus memitigasi risiko pelaksanaan pembangunan.

Peninjauan dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma dan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan, Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, rombongan melihat perkembangan pekerjaan, termasuk perbaikan jalan dan penataan pedestrian di kawasan Jalan PB Sudirman.Layanan Pemda

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu mengapresiasi perhatian dan keterlibatan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam pemantauan pembangunan. Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta jajaran yang sudah memberikan perhatian dan ikut bersama-sama memantau pembangunan pedestrian di Jalan PB Sudirman. Ini merupakan bagian pembangunan serta menyampaikan saran dan masukan agar hasilnya sesuai kebutuhan.

“Yang paling penting, masyarakat juga boleh melihat dan memberikan saran. Kami terbuka terhadap masukan masyarakat agar hasil pembangunan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi semua,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan menjelaskan bahwa peninjauan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap pembangunan pedestrian atas atensi Bupati Lumajang. Pendampingan diarahkan untuk memitigasi risiko agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

“Peninjauan langsung ini merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap pembangunan pedestrian di Jalan PB Sudirman. Pendampingan hukum dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko agar pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan tentunya dengan kualitas yang baik,” jelasnya.

Dalam peninjauan tersebut, turut diperhatikan rencana lebar pedestrian yang menyesuaikan kondisi bangunan pertokoan di sepanjang jalan. Pada sisi yang berbatasan dengan pertokoan, lebar pedestrian direncanakan sekitar tiga meter, sedangkan pada sisi barat kurang lebih empat meter.

Penataan pedestrian ini diharapkan dapat menghadirkan ruang pejalan kaki yang lebih tertata dan nyaman di kawasan perkotaan. Keterlibatan pemerintah daerah, pendampingan hukum, serta keterbukaan terhadap masukan masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga agar pembangunan fasilitas publik memberikan manfaat jangka panjang. ( SL )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here