Merasa Jadi Korban Pemberitaan Tendensius, WA Siapkan Aduan ke Dewan Pers dan Propam

0
160

SURABAYA , Sinar pos.co.id

Seorang client LRPPN-BI di Surabaya berinisial WA mengaku dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media yang menyoroti peristiwa hukum yang pernah dialaminya. Selasa ( 3/11/2026 )

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak hanya mengabaikan prinsip konfirmasi, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

WA mempersoalkan pencantuman nama lengkap, identitas tempat usahanya, hingga pemasangan foto diri secara terang-terangan.

Padahal, menurut dia, saat pemberitaan dipublikasikan, dirinya sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi LRPPN Surabaya.

“Selain ada penyimpangan kode etik, jarak waktu pemberitaan dengan peristiwa juga sangat jauh, sekitar 20 hari. Ini ada apa?” ungkap WA mempertanyakan motif di balik pemberitaan tersebut.

Peristiwa yang menjadi pangkal persoalan itu terjadi pada 9 September 2026. Saat itu, WA mengaku menjalani tes urine setelah diperiksa dengan petugas Polrestabes Surabaya.

Hasil pemeriksaan menyatakan dirinya positif.
Setelah proses tersebut, WA kemudian menjalani terapi rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi LRPPN Surabaya.

Ia menganggap persoalan sebelumnya telah selesai diproses dan memilih menjalani pemulihan.

Namun, situasi berubah ketika sejumlah media menerbitkan berita tentang peristiwa tersebut pada 29 September 2026.

WA mengaku terkejut karena tidak pernah dihubungi wartawan untuk dimintai klarifikasi ataupun konfirmasi.

“Pemberitaan ini sangat tendensius. Wartawannya tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya,” katanya.

Bagi WA, persoalan tersebut bukan sekadar ketidaknyamanan akibat pemberitaan. Sebagai pengusaha, terbukanya identitas pribadi dan tempat usaha dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, merusak reputasi, serta mengganggu hubungan bisnis maupun lingkungan pergaulannya.

Ia juga mempertanyakan perlindungan privasi seseorang yang sedang menjalani rehabilitasi, terutama ketika proses pemulihan semestinya tidak menjadi ruang untuk memberikan stigma sosial.

Untuk mencari keadilan, WA berencana berkonsultasi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

Ia juga menyiapkan pengaduan kepada Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Tidak berhenti di situ, WA berencana melaporkan dugaan kebocoran informasi kepada Propam Polri guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur oleh petugas.

Langkah tersebut, menurut WA, bukan semata-mata untuk membela diri. Ia ingin memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik, perlindungan privasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia. ( Dik )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here