Polsek Menganti Ungkap Kasus Curas, Terduga Pelaku Pasutri

0
48

Surabaya, – Sinar Pos

Kapolsek menganti AKP Roni Ismullah SH. MM. Bersama Anggotanya didampingi Kanit Reskrim , Berhasil ungkap kasus Curas terkait pencurian spedometer mobil, yang Kejadian pada tanggal 29 April 2024. di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. wilayah hukum Polsek Menganti Polres Gresik yang digelar dalam jumpa pers di Mapolsek Menganti .Selasa (30/04/2024)

Adapun Terduga pelaku pasutri yang berhasil diamankan berinisial S, (41) laki-laki, Tandes, Surabaya.
-Inisial DK, (35) perempuan,Tandes, Surabaya.

Kapolsek menganti AKP Roni ismullah Pada jumpa pers membeberkan bahwa, “pada hari Senin tanggal 29 April tahun 2024 sekitar jam 16.00 WIB Tepatnya di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

“bahwa, kedua pelaku tersebut adalah pasangan suami istri hunting mulai dari Surabaya Sampai ke Menganti Kabupaten Gresik, Sesampainya di Menganti mendapatkan sasaran berupa satu buah mobil yang di parkir di pinggir jalan tepatnya di desa Grogol Kecamatan Menganti.

“Kemudian suaminya turun dari motor istrinya mengawasi kemudian suaminya menuju sasaran yaitu mobil dengan merusak pintu belakang mobil dan masuk, merusak,kemudian mengambil dashboard yang ada di dalam mobil Grand Max.”terangnya.

“Pada saat melakukan tersebut pelaku melaksanakan dengan lancar, kemudian keluar dari mobil diketahui oleh warga sekitar dan teriakin maling,,, pada saat diteriakin maling, para pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang mana sepeda motor sudah dipersiapkan oleh istri pelaku dan siap untuk pergi.

namun warga sekitar sudah mulai berkumpul sehingga merasa terdesak, suaminya turun dari motor kemudian mengambil senjata tajam berupa pisau penghabisan dan mengacu mengacungkan dengan tujuan supaya warga tidak berani mendekat untuk menangkap si pelaku.

“pada saat pelaku mengacung- acungkan senjata, ada salah satu warga yang langsung menangkap, namun tidak menutup kemungkinan salah satu warga tersebut mengalami luka di bagian tangan dan telinga dan pelaku berhasil di amankan, selanjutnya menghubungi Polsek Menganti yang tidak jauh dari TKP.

pada saat diamankan didapatkan beberapa barang bukti berupa Kunci T dan 5 anak Kunci T serta senjata tajam dan barang bukti lainnya. “jelasnya.

“kemudian dilakukan intrograsi dan pengembangan keterangan di beberapa TKP dan dilanjutkan untuk memastikan yang pernah di lakukan oleh para pelaku,
dan pada saat pengembangan, di tengah jalan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, yaitu suaminya tersebut berusaha untuk melawan Anggota petugas dan berusaha untuk melarikan diri, namun oleh petugas diberi tindakan tegas terukur.”ungkapnya.

“Pelaku berinisial S, (41) laki-laki dan DK, (35) perempuan, merupakan Warga Tandes, Surabaya

Roni menambahkan, untuk residivis tersangka itu pernah melakukan curanmor dan , pernah melakukan pencurian dashboard sekitar hari raya.

Dan menurut pengakuannya lanjut Roni, “hasilnya dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang dan menghidupi keluarganya untuk biaya hidup,

“Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana ayat 1 ke -2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara “pungkasnya. (Gon)

beli 1 dapat 3

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here