Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Curanmor yang Jadi Residivis 6 Kali

0
118

Bangkalan, SINAR POS, – Kepolisian Resor Bangkalan kembali berhasil mengungkap dugaan kasus curanmor di kecamatan Galis beberapa waktu lalu. Terkini, 2 unit sepeda motor honda beat yang raib milik TM dan HS yang merupakan warga desa kelbung kecamatan Galis berhasil terungkap.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat dimintai keterangan khusus di Mapolres pagi ini, Selasa (07/11/2023) menjelaskan jika 1 dari 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan merupakan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 6 kali.

AR yang berhasil diamankan di Galis pun mengaku jika dirinya bekerjasama AI untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah didapat, pelaku mengaku jika hasil curian mereka dijual di platform media sosial Facebook.

“Dari 2 tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya yakni AI kita amankan di Cianjur, Jawa Barat karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate,” terang AKBP Febri Isman Jaya.

Kapolres Bangkalan juga menegaskan jika AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis.

“AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis. Dari pengakuannya kepada petugas, AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali. Hasil curiannya, mereka jual kembali di facebook,” tambah perwira yang akrab disapa oleh AKBP Febri tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Gon)

beli 1 dapat 3

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here