Konversi Hak Eigendom Menjadi Hak Milik

0
273

Penulis : Andre Prakoso
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Fakultas Hukum.

Universitas 17 Agustus 1945 memberikan sarana dan prasaran dalam menunjang Pendidikan di dunia kampus dengan memberikan teori di dalam perkuliahan dan kemahiran/keahlian dengan cara menyelenggaralan Magang KKP (Kuliah Kerja Praktik) tau yang biassa disebut dengan magang. Magang KKP dipergunakan untuk mahasiswa mempraktekkan teori kedalam dunia kerja dengan memadukan teori dan praktik. Hal ini diharapkan mampu memberikan wawasan kepada mahasiswa terkait realita dunia kerja dengan membandingkan dengan teori yang telah didapat di bangku kuliah.
Magang KKP dilaksanakan selama 40 hari kerja, penulis mendapatkan banyak sekali pengalaman dari kegiatan magang KKP.

Terutama dalam hal proses pengurusan Eigendom menjadi Hak milik. Dalam artikel ini penulis akan membagikan ilmu yang telah didapat mengenai konversi hak eigendom menjadi hak milik yang dilakukan Notaris sehingga pembaca juga dapat mengerti dan memamhami alur dalam melaksanakan konversi hak eigendon menjadi hak milik melalui Notaris.

Hak eigendom merupakan hak kebendaan yang dikenal dalam hukum perdata barat yang kurang lebih berarti hak milik. Hak eigendom atas tanah, setelah berlaku Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dikonversi menjadi Hak Milik, jika terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan.

Kemudian dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur terkait keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah dari konversi hak-hak lama dapat diurus/dikonversi menjadi Hak Milik dibuktikan melalui bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang dapat dijamin kebenarannya oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematis atau oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Persyaratan konversi pengakuan dan penegasan hak eigendom menjadi hak milik dapat dilakukan dengan bantuan jasa Notaris/PPAT agar dapat mempermudah pemohon dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen yang dibutuhhkan antara lain :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai lengkap;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Bukti pemilikan tanah/atas hak milik adat/bekas milik adat;
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan;
7. Penyelesaian.

beli 1 dapat 3

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here