SINAR POS

Pemkot Blitar Gelar Sosialisasi Tata Kelola DBHCHT Sesuai PMK 22 Tahun 2026

Blitar, Sinar Pos —

Pemerintah Kota Blitar menggelar kegiatan “Sosialisasi Tata Kelola Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Sesuai PMK 22 Tahun 2026” di Ruang Sasana Praja Kota Blitar, Rabu (14/10/2026). Acara sosialisasi ini ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana yang menjadi penerima alokasi anggaran DBHCHT.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menegaskan bahwa DBHCHT merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah dari dana ini dikelola secara terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan efektif, serta senantiasa patuh pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tri Iman.

Menurut Tri Iman, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah terhadap PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Pembaruan juga mencakup Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.4/2026 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum. Regulasi tersebut mengatur penggunaan DBHCHT mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hingga evaluasi.

Tri Iman mengungkapkan bahwa total alokasi anggaran DBHCHT untuk Kota Blitar pada tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk 2026, alokasi DBHCHT Kota Blitar mencapai sekitar Rp17 miliar, menurun dibandingkan 2025 yang hampir Rp32 miliar. Penurunan anggaran ini terjadi karena adanya efisiensi dari pemerintah pusat.

“Secara keseluruhan, anggaran DBHCHT itu bagian dari APBD yang merupakan bagian dari pembangunan seluruh Kota Blitar,” ujar Tri Iman.

Ia menambahkan bahwa alokasi DBHCHT bersumber dari pemerintah pusat yang diturunkan ke tingkat provinsi, sebelum kemudian provinsi mengatur porsi pembagian untuk masing-masing kabupaten/kota.

Disalurkan Melalui 7 OPD

Alokasi anggaran DBHCHT tersebut nantinya disalurkan dan dikelola oleh 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana. Tri Iman menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT Kota Blitar melibatkan tujuh unsur perangkat daerah dan sekretariat pengelola. OPD tersebut meliputi:

1. Dinas Koperasi dan UKM;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag);
4. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
5. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo);
6. Dinas Sosial (Dinsos);
7. Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (sebagai sekretariat).

Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Blitar, Gigih Mardana, menjelaskan bahwa realisasi DBHCHT hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 68,70 persen. Menurut Gigih, sejumlah kegiatan masih memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru.

“Yang belum terserap itu rata-rata karena menyesuaikan dengan regulasi agar tidak menyalahi aturan,” jelas Gigih.

Pemerintah Kota Blitar menargetkan pelaksanaan kegiatan dapat diselesaikan pada awal hingga pertengahan Desember 2026.

“Kita harapkan di pertengahan Desember mudah-mudahan sudah selesai semua. Kalau bisa lebih awal itu lebih baik,” katanya.

Penggunaan DBHCHT untuk Bidang Strategis

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ardi Prasetya Yanuar, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT mencakup sejumlah bidang strategis, seperti pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, bantuan masyarakat, pelatihan peningkatan kesejahteraan, dan kesehatan.

Ardi menyebutkan, perkembangan alokasi DBHCHT secara nasional dan provinsi menunjukkan kecenderungan penurunan. Namun, besaran alokasi masing-masing kabupaten/kota untuk tahun berikutnya masih dalam proses penghitungan.

“Kalau yang dari Kota Blitar sudah atau belum, kami belum bisa menjawab karena belum selesai perhitungannya,” jelasnya.

Dengan digelarnya sosialisasi PMK 22 Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh OPD penerima dapat mengelola dan memanfaatkan alokasi dana secara efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Har)