Blitar, Sinar Pos – Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/02/25), Polres Blitar berhasil mengungkap dua kasus besar: peredaran pil double L di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, dan perdagangan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, dalam kasus peredaran pil double L, polisi menetapkan dua tersangka: MRPS (18) dan HS (18) dari Kecamatan Wlingi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 303 butir pil double L. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Profiling terhadap tersangka HS mengungkap bahwa ia juga berperan sebagai provokator dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar pada 19 Februari 2025.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polres Blitar juga berhasil mengungkap kasus perdagangan miras ilegal dengan modus berdagang minuman keras berkedok toko jamu. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (45) dari Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Barang bukti yang disita berupa 12 jerigen dan 118 botol miras berbagai ukuran. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, kondisi kesehatan AS yang kurang baik membuat polisi memutuskan untuk tidak menahan, namun proses hukum tetap berjalan.
” Sebagai langkah preventif, Polres Blitar melaksanakan operasi miras selama 20 hari di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.267 botol miras berbagai ukuran serta 11 jerigen,” ungkapnya.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan perdagangan miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, serta juga melakukan penindakan terhadap oknum perguruan pencak silat yang melakukan konvoi dan mengganggu harkamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar.
“Agar setiap perguruan silat melakukan seleksi yang ketat bagi calon anggota, serta meningkatkan pengawasan terhadap anggota perguruan silat agar tidak melakukan pelanggaran yang menjurus ke tindak pidana atau peredaran narkoba dan miras. Oknum perguruan silat yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran harus diberikan sanksi tegas dan dilakukan evaluasi mendalam,” ujar AKBP Arif.
Polres Blitar berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan rutin terutama operasi miras ilegal karena miras merupakan sumber akar permasalahan ataupun keributan. Polres Blitar akan terus memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah Kabupaten Blitar. (Har)
