Jombang, Sinar Pos
Tugas kepolisian adalah untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
Fungsi tersebut antara lain melekat kepada tugas – tugas kepolisian dalam menerima laporan dugaan tindak pidana dari masyarakat.
Dalam hal pelaporan kasus dugaan tindak Pidana, masyarakat dapat mengetahui hasil laporannya tersebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
(Senin, 01/07/2024)
Praktisi Hukum Advokat Farid Fadjaruddin, S.H.,M.H ( Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia Cabang Jombang) menyampaikan pentingnya SP2HP.
“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat.
Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah: Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang pokok perkara,
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan,
rencana tindakan selanjutnya, dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
“Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut.
Dan mengecek perkembangan kasusnya kepada Kasi Pidum Kejari setempat.
Selain itu, apabila atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan tersebut, maka dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.
Selain kepada Divisi Propam Kepolisian Daerah, juga dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” lanjutnya
Ombudsman memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai berikut:
Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman,
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan,
membangun jaringan kerja,
melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan
melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman juga dapat memberikan rekomendasi yang didasari oleh laporan dan hasil investigasi yang dilakukan.
“Pengaduan juga dapat disampaikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional (Perpres 7/2011) menyebutkan bahwa, dalam menjalankan tugasnya Kompolnas berwenang untuk : Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri,
memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri,
menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Dalam ketentuan tersebut, pada Pasal 7 huruf c Perpres 7/2011, Kompolnas memiliki wewenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat. Sehingga masyarakat dapat melakukan pengaduan atau keluhan kepada lembaga kepolisian tersebut,” pungkasnya. (yt/ff)
