Beranda BANGKA BELITUNG DPW Badan Advokasi Investigasi HAM RI Rapat Gelar Pemantapan Kepengurusan dan Pembagian SK
BABAR-SINAR POS- (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Bangka Belitung melaksanakan Rapat Pemantapan Kepengurusan dan Pembagian SK , Jum’at (12/06/2020) di Warkop Kepo Alun Alun Taman Merdeka Pangkalpinang
Evan Satriady Ketua BAIN HAM RI setelah mendapat Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat dengan Nomor SK :024/SK-DPW BANGKA BELITUNG/BAIN HAM RI/VI/2020
Tentang Pengesahan Kepengurusan BAIN HAM RI BANGKA BELITUNG Periode 2020-2023
Evan merekrut semua elemen masyarakat yang siap berjuang untuk melaksanakan tugas advokasi masyarakat dan melakukan investigasi beberapa program pemerintah Khususnya Propinsi Bangka Belitung yang terindikasi adanya Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Program Evan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pelantikan kepengurusan
“Program Jangka Pendek kita akan melaksanakan pelantikan kepengurusan DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung, ” ungkap Kando Biasa disapa
Aktivis Berlatar belakang Pewarta yang peduli dengan masyarakat berekonomi rendah di Bangka Belitung juga selaku inisiator Pembentukan Rumah Aspirasi Bagi Para Jurnalis dan LSM maupun Ormas baik Nasional maupun Lokal.
Evan Berjanji akan berkomunikasi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi juga Kabupaten/Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan Jurnalis sebagai upaya membangun sinergitas dalam menjalankan amanah lembaga yang lebih profesional
“Pembagian SK hari ini agar Para Pengurus yang Ada di SK dapat mengerti Tugas dan penempatan di Departemennya masing masing agar yang bersangkutan bisa mengayomi masyarakat, membantu warga kurang mampu yang berkasus hukum bisa mendapatkan layanan gratis dan dapat dinikmati oleh semua elemen masyarakat yang ada, khususnya Bangka Belitung. ” ucap Evan saat memberikan Stegment dengan awak media
Kando Evan, Sangat Berterima Kasih atas kepercayaan yang di berikan oleh DPP untuk melebarkan sayap BAIN HAM RI Di Bangka Belitung
” Segera akan kita bentuk DPC,PAC sampai ke tingkat Rukun Tetangga(RT) di Seluruh Kabupaten/Kota, semoga keberadaan BAIN HAM RI di Bangka Belitung mendapat respon baik masyarakat agar BAIN HAM RI bisa mendapatkan posisi untuk berbuat yang lebih baik”Tegasnya
“Bain HAM RI adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.” Tutup Evan Satriady.(Red/RIZAL)